Palu - publiksulawesi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-226 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, maka Fadli Anang resmi menggantikan Muslih.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nilam Sari Lawira didampingi wakil ketua serta dihadiri para anggota dewan, unsur forkopimda, pimpinan parpol, perangkat daerah, diruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (03/07/2024).
Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa mengucapkan selamat kepada anggota legislatif yang baru saja dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov Sulteng.
"Kiranya Saudara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan penuh integritas, serta dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan dan anggota legislatif lainnya", terangnya.
Terakhir, gubernur mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus menjaga kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menuju Sulawesi Tengah lebih Sejahtera dan Maju.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan/PPID Pelaksana